WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK (WKMB)
KABUPATEN SINTANG
Sekretariat : Jln. MT. Haryono KM.5 BTN Ciptamandiri I Block D. No. 5 Sintang
=====================================================================
ANGGARAN DASAR (AD)
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG
======================================================================================================
PEMBUKAAN
Berangkat dari kebutuhan dan kepentingan bersama dari seluruh Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan demi upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, serta kesepakatan dari para tokoh-tokoh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang maka dibentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang tugasnya mempersiapkan sebuah Organisasi Etnis Batak yang dapat menjadi suatu wadah/ forum komunikasi antar Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang.
Adapun Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang ini akan lebih diarahkan pada optimalisasi potensi dan peningkatan secara utuh akan pemahaman warga etnis Batak dalam Seni Budaya Batak, Adat Istiadat Batak, Pengembangan Karya Budaya Batak yang secara umum merupakan suatu wujud melestarikan kebudayaan Batak. Disisi lain, mengingat keberadaan warga etnis Batak ditengah-tengah lingkungan masyarakat yang heterogen maka diharapkan organisasi ini dapat juga berperan serta dan berkontribusi positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat terutama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Secara umum bahwa pengertian Seni Budaya Batak adalah suatu sarana atau alat sosialisasi yang menyentuh terhadap setiap orang yang mengikuti, mendengarkannya. Hal ini karena seni budaya yang diaktualisasikan melalui seni gerak maupun seni suara yang biasanya dibarengi dengan bunyi-bunyian atau musik selalu mempunyai nilai yang menarik, dan siapapun penciptanya maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya akan selalu menerangkan tentang gambar kehidupan. Pengertian Adat Istiadat Batak adalah suatu hukum/aturan yang tidak tertulis di lembaran Negara namum ada dan berlaku didalam kehidupan orang Batak. Hal ini dapat terlihat pada saat terjadi kontak komunikasi dengan orang lain, dan juga pada saat adanya suatu perubahan sosial yang terjadi pada etnis Batak dalam kehidupannya. Sedangkan pengertian Karya Budaya Batak adalah tentang apa saja yang dapat diciptakan atau dikerjakan dan diperbuat selalu menggambarkan jati diri orang batak.
Setelah melalui berbagai rapat-rapat POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, akhirnya diperoleh suatu kata sepakat bahwa adanya Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang dirasa sangat mendesak yang nantinya dapat mengakomodir seluruh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang terdiri dari Sub Etnis Batak Toba, Sub Etnis Batak Karo, Sub Etnis Batak Simalungun, Sub Etnis Batak Pakpak, Sub Etnis Batak Angkola Mandailing.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, LAMBANG ORGANISASI DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama : Wadah Komunikasi Masyarakat Batak atau disingkat dengan “WKMB”
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini bertempat di Kabupaten Sintang dan berkedudukan di Kota Sintang.
Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI
1. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini memiliki Lambang Organisasi yang berbentuk Gambar ulos dan rumah adat Etnis Batak.
2. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini memiliki Stempel/ Cap Organisasi yang berbentuk bulat bertuliskan nama organisasi.
Pasal 4
WAKTU
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini didirikan pada tanggal 31 Agustus 2009 tepat pada hari Senin dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
SIFAT, AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
SIFAT
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini bersifat terbuka dan lintas Agama bagi seluruh warga Batak yang berdomisili di Kabupaten Sintang.
Pasal 6
AZAS DAN LANDASAN
1. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini berazaskan Demokrasi, Manfaat, dan Partisipatif.
a. Berazaskan demokrasi artinya organisasi ini harus dijalankan dengan prinsip saling menghormati dan menghargai masukan dan pendapat serta adanya kesetaraan diantara sesama anggotanya.
b. Berazaskan manfaat artinya organisasi ini harus memberikan nilai manfaat bagi warga Batak terutama peningkatan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang seni budaya batak, adat istiadat batak, dan karya budaya batak.
c. Berazaskan Partisipatif artinya organisasi ini dalam perjalanannya harus melibatkan secara aktif para anggotanya didalam mengembangkan seni budaya batak, adat istiadat batak, dan karya budaya batak.
2. Landasan dari Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang adalah Terwujudnya Peningkatan kualitas dan pemahaman secara utuh bagi anggotanya tentang seni budaya batak, adat istiadat batak, karya budaya batak, nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang hidup ditengah-tengah Masyarakat Batak untuk diimplementasikan secara nyata ditengah-tengah Masyarakat sekitarnya.
Misi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang adalah :
1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumberdaya Masyarakat Batak tentang Seni Budaya Batak dilingkungan masyarakat Batak dan masyarakat umum.
2. Meningkatkan kualitas dan pemahaman Masyarakat Batak terhadap penerapan nilai-nilai dasar serta prinsip-prinsip yang hidup dalam adat istiadat Batak dilingkungan masyarakat Batak.
3. Mengembangkan dan Mengaktualisasikan karya-karya budaya Batak dilingkungan masyarakat Batak dan masyarakat umum.
4. Meningkatkan kualitas fartisipasi Masyarakat Batak dalam segala bidang demi mewujudkan keberhasilan Kebijakan dan Program Pemerintah Daerah dalam membangun Masyarakat Kabupaten Sintang yang seutuhnya.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
MAKSUD
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini dimaksudkan sebagai wadah berkumpul dan berkreasi warga etnis Batak yang terdiri dari berbagai Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang untuk Membicarakan, Merumuskan, Melaksanakan, dan Mengaktualisasikan kebutuhan dan kepentingan Etnis Batak dalam aspek Seni Budaya Batak, Adat istiadat Batak, dan Karya Budaya Batak.
Pasal 9
TUJUAN
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini bertujuan :
1. Menciptakan kebersamaan, saling membantu, kerjasama antar Sub Etnis Batak, melestarikan
seni budaya batak, adat istiadat batak, serta pengembangan karya budaya batak.
2. Memelihara dan memperteguh ikatan solidaritas sesama warga etnis batak di Kabupaten
Sintang.
3. Mengoptimalkan potensi, talenta dan keunggulan komparatif yang dimiliki warga etnis batak
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan warga etnis batak.
4. Meningkatkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan, lintas
Agama, organisasi lintas etnis, dan organisasi pemerintah.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi/ Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini terdiri atas :
1.Unsur Pelindung
Unsur Pelindung terdiri dari Bupati Sintang dan Muspida Kabupaten Sintang
2.Dewan Penasehat
a. Dewan Penasehat terdiri dari Ketua-Ketua Sub Etnis Batak (Karo, Simalungun, Pakpak,
Angkola Mandailing), dan untuk Sub Etnis Toba penunjukan wakilnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan Ketua-Ketua Kumpulan Marga Sub Etnis Toba.
b. Dewan Penasehat berkewajiban memberikan masukan dan arahan kepada Pengurus
Organisasi demi kebaikan dan kemajuan organisasi.
c.Periode Dewan Penasehat adalah 3(tiga) tahun yang masa akhir tugasnya sama dengan
periode Pengurus WKMB.
3.Dewan Pengurus
a. Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Bidang - Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
b. Periode Pengurus WKMB adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal ditetapkannya
kepengurusan lengkap organisasi WKMB oleh POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengukuhan Pengurus Organisasi di depan para Anggota Organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak adalah seseorang yang secara resmi mendaftarkan diri menjadi anggota, atau yang pendaftarannya difasilitasi oleh Ketua-Ketua Sub Etnis Batak/ Ketua-Ketua Perkumpulan Marga Batak yang ada di Kabupaten Sintang.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap anggota organisasi mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi/Wadah Komunikasi Masyarakat Batak.
2. Setiap anggota organisasi mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat, usul, saran demi kebaikan dan kemajuan organisasi.
3. Setiap anggota organisasi mempunyai hak yang sama mendapatkan informasi dan mengikuti kegiatan organisasi.
4. Setiap anggota organisasi wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan keputusan-keputusan organisasi.
5. Setiap anggota organisasi wajib melakukan pembinaan, meningkatkan, dan memelihara disiplin organisasi.
6. Setiap anggota organisasi wajib ikut secara aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
1. Rapat Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang merupakan suatu rapat yang dilakukan dalam rangka :
a. Rapat Tahunan (1x1 tahun)
b. Melaksanakan proses pemilihan pengurus organisasi.
c. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus organisasi.
d. Memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan maupun terhadap keadaan yang berkembang sewaktu-waktu.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
TUGAS
Pengurus Organisasi bertugas dan berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Hasil Rapat Umum Anggota, dan Keputusan-Keputusan Organisasi.
Pasal 15
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Demi merealisasikan tujuan organisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat etnis Batak di Kabupaten Sintang maka Pengurus Organisasi merupakan wakil resmi etnis Batak dan berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan, lintas Agama, organisasi lintas etnis, dan organisasi pemerintah.
2. Pengurus Organisasi berwenang menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
3. Pengurus Organisasi wajib mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan organisasi dan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan organisasi pada akhir periodenya di depan Rapat Umum Anggota.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang dapat diperoleh dari :
1. Iuaran Anggota
2. Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Dewan Pengurus harus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lain terhadap beberapa hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi dapat dilakukan jika disetujui peserta rapat, yang merupakan representasi dari sebanyak 50 % dari jumlah Dewan Penasehat, sebanyak 50 % dari jumlah Dewan Pengurus, dan sebanyak 50 % dari jumlah Anggota resmi organisasi.
2. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi dinyatakan Sah apabila disetujui oleh 51 % (lima puluh satu persen) dari peserta rapat.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Pembubaran Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari Jumlah Dewan Penasehat, sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari Jumlah Dewan Pengurus, dan sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Anggota Resmi Organisasi.
2. Pembubaran Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang dinyatakan Sah apabila disetujui oleh 51 % (lima puluh satu persen) dari peserta rapat.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka segala kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut di dalam sidang musyawarah luar biasa organisasi tersebut.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Anggaran Dasar Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh Seluruh Anggota Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang .
3. Anggaran Dasar Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sintang
Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2009
=======================================================================
KABUPATEN SINTANG
Sekretariat : Jln. MT. Haryono KM.5 BTN Ciptamandiri I Block D. No. 5 Sintang
=====================================================================
ANGGARAN DASAR (AD)
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG
======================================================================================================
PEMBUKAAN
Berangkat dari kebutuhan dan kepentingan bersama dari seluruh Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan demi upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, serta kesepakatan dari para tokoh-tokoh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang maka dibentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang tugasnya mempersiapkan sebuah Organisasi Etnis Batak yang dapat menjadi suatu wadah/ forum komunikasi antar Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang.
Adapun Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang ini akan lebih diarahkan pada optimalisasi potensi dan peningkatan secara utuh akan pemahaman warga etnis Batak dalam Seni Budaya Batak, Adat Istiadat Batak, Pengembangan Karya Budaya Batak yang secara umum merupakan suatu wujud melestarikan kebudayaan Batak. Disisi lain, mengingat keberadaan warga etnis Batak ditengah-tengah lingkungan masyarakat yang heterogen maka diharapkan organisasi ini dapat juga berperan serta dan berkontribusi positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat terutama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Secara umum bahwa pengertian Seni Budaya Batak adalah suatu sarana atau alat sosialisasi yang menyentuh terhadap setiap orang yang mengikuti, mendengarkannya. Hal ini karena seni budaya yang diaktualisasikan melalui seni gerak maupun seni suara yang biasanya dibarengi dengan bunyi-bunyian atau musik selalu mempunyai nilai yang menarik, dan siapapun penciptanya maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya akan selalu menerangkan tentang gambar kehidupan. Pengertian Adat Istiadat Batak adalah suatu hukum/aturan yang tidak tertulis di lembaran Negara namum ada dan berlaku didalam kehidupan orang Batak. Hal ini dapat terlihat pada saat terjadi kontak komunikasi dengan orang lain, dan juga pada saat adanya suatu perubahan sosial yang terjadi pada etnis Batak dalam kehidupannya. Sedangkan pengertian Karya Budaya Batak adalah tentang apa saja yang dapat diciptakan atau dikerjakan dan diperbuat selalu menggambarkan jati diri orang batak.
Setelah melalui berbagai rapat-rapat POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, akhirnya diperoleh suatu kata sepakat bahwa adanya Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang dirasa sangat mendesak yang nantinya dapat mengakomodir seluruh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang terdiri dari Sub Etnis Batak Toba, Sub Etnis Batak Karo, Sub Etnis Batak Simalungun, Sub Etnis Batak Pakpak, Sub Etnis Batak Angkola Mandailing.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, LAMBANG ORGANISASI DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama : Wadah Komunikasi Masyarakat Batak atau disingkat dengan “WKMB”
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini bertempat di Kabupaten Sintang dan berkedudukan di Kota Sintang.
Pasal 3
LAMBANG ORGANISASI
1. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini memiliki Lambang Organisasi yang berbentuk Gambar ulos dan rumah adat Etnis Batak.
2. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini memiliki Stempel/ Cap Organisasi yang berbentuk bulat bertuliskan nama organisasi.
Pasal 4
WAKTU
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini didirikan pada tanggal 31 Agustus 2009 tepat pada hari Senin dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
SIFAT, AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
SIFAT
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini bersifat terbuka dan lintas Agama bagi seluruh warga Batak yang berdomisili di Kabupaten Sintang.
Pasal 6
AZAS DAN LANDASAN
1. Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini berazaskan Demokrasi, Manfaat, dan Partisipatif.
a. Berazaskan demokrasi artinya organisasi ini harus dijalankan dengan prinsip saling menghormati dan menghargai masukan dan pendapat serta adanya kesetaraan diantara sesama anggotanya.
b. Berazaskan manfaat artinya organisasi ini harus memberikan nilai manfaat bagi warga Batak terutama peningkatan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang seni budaya batak, adat istiadat batak, dan karya budaya batak.
c. Berazaskan Partisipatif artinya organisasi ini dalam perjalanannya harus melibatkan secara aktif para anggotanya didalam mengembangkan seni budaya batak, adat istiadat batak, dan karya budaya batak.
2. Landasan dari Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang adalah Terwujudnya Peningkatan kualitas dan pemahaman secara utuh bagi anggotanya tentang seni budaya batak, adat istiadat batak, karya budaya batak, nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang hidup ditengah-tengah Masyarakat Batak untuk diimplementasikan secara nyata ditengah-tengah Masyarakat sekitarnya.
Misi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang adalah :
1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumberdaya Masyarakat Batak tentang Seni Budaya Batak dilingkungan masyarakat Batak dan masyarakat umum.
2. Meningkatkan kualitas dan pemahaman Masyarakat Batak terhadap penerapan nilai-nilai dasar serta prinsip-prinsip yang hidup dalam adat istiadat Batak dilingkungan masyarakat Batak.
3. Mengembangkan dan Mengaktualisasikan karya-karya budaya Batak dilingkungan masyarakat Batak dan masyarakat umum.
4. Meningkatkan kualitas fartisipasi Masyarakat Batak dalam segala bidang demi mewujudkan keberhasilan Kebijakan dan Program Pemerintah Daerah dalam membangun Masyarakat Kabupaten Sintang yang seutuhnya.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
MAKSUD
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini dimaksudkan sebagai wadah berkumpul dan berkreasi warga etnis Batak yang terdiri dari berbagai Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang untuk Membicarakan, Merumuskan, Melaksanakan, dan Mengaktualisasikan kebutuhan dan kepentingan Etnis Batak dalam aspek Seni Budaya Batak, Adat istiadat Batak, dan Karya Budaya Batak.
Pasal 9
TUJUAN
Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini bertujuan :
1. Menciptakan kebersamaan, saling membantu, kerjasama antar Sub Etnis Batak, melestarikan
seni budaya batak, adat istiadat batak, serta pengembangan karya budaya batak.
2. Memelihara dan memperteguh ikatan solidaritas sesama warga etnis batak di Kabupaten
Sintang.
3. Mengoptimalkan potensi, talenta dan keunggulan komparatif yang dimiliki warga etnis batak
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan warga etnis batak.
4. Meningkatkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan, lintas
Agama, organisasi lintas etnis, dan organisasi pemerintah.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi/ Wadah Komunikasi Masyarakat Batak ini terdiri atas :
1.Unsur Pelindung
Unsur Pelindung terdiri dari Bupati Sintang dan Muspida Kabupaten Sintang
2.Dewan Penasehat
a. Dewan Penasehat terdiri dari Ketua-Ketua Sub Etnis Batak (Karo, Simalungun, Pakpak,
Angkola Mandailing), dan untuk Sub Etnis Toba penunjukan wakilnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan Ketua-Ketua Kumpulan Marga Sub Etnis Toba.
b. Dewan Penasehat berkewajiban memberikan masukan dan arahan kepada Pengurus
Organisasi demi kebaikan dan kemajuan organisasi.
c.Periode Dewan Penasehat adalah 3(tiga) tahun yang masa akhir tugasnya sama dengan
periode Pengurus WKMB.
3.Dewan Pengurus
a. Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Bidang - Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
b. Periode Pengurus WKMB adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal ditetapkannya
kepengurusan lengkap organisasi WKMB oleh POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengukuhan Pengurus Organisasi di depan para Anggota Organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak adalah seseorang yang secara resmi mendaftarkan diri menjadi anggota, atau yang pendaftarannya difasilitasi oleh Ketua-Ketua Sub Etnis Batak/ Ketua-Ketua Perkumpulan Marga Batak yang ada di Kabupaten Sintang.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap anggota organisasi mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi/Wadah Komunikasi Masyarakat Batak.
2. Setiap anggota organisasi mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat, usul, saran demi kebaikan dan kemajuan organisasi.
3. Setiap anggota organisasi mempunyai hak yang sama mendapatkan informasi dan mengikuti kegiatan organisasi.
4. Setiap anggota organisasi wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan keputusan-keputusan organisasi.
5. Setiap anggota organisasi wajib melakukan pembinaan, meningkatkan, dan memelihara disiplin organisasi.
6. Setiap anggota organisasi wajib ikut secara aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
1. Rapat Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang merupakan suatu rapat yang dilakukan dalam rangka :
a. Rapat Tahunan (1x1 tahun)
b. Melaksanakan proses pemilihan pengurus organisasi.
c. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus organisasi.
d. Memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan maupun terhadap keadaan yang berkembang sewaktu-waktu.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
TUGAS
Pengurus Organisasi bertugas dan berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Hasil Rapat Umum Anggota, dan Keputusan-Keputusan Organisasi.
Pasal 15
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Demi merealisasikan tujuan organisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat etnis Batak di Kabupaten Sintang maka Pengurus Organisasi merupakan wakil resmi etnis Batak dan berwenang menjalin kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan, lintas Agama, organisasi lintas etnis, dan organisasi pemerintah.
2. Pengurus Organisasi berwenang menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
3. Pengurus Organisasi wajib mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan organisasi dan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan organisasi pada akhir periodenya di depan Rapat Umum Anggota.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang dapat diperoleh dari :
1. Iuaran Anggota
2. Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Dewan Pengurus harus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lain terhadap beberapa hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
1. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi dapat dilakukan jika disetujui peserta rapat, yang merupakan representasi dari sebanyak 50 % dari jumlah Dewan Penasehat, sebanyak 50 % dari jumlah Dewan Pengurus, dan sebanyak 50 % dari jumlah Anggota resmi organisasi.
2. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi dinyatakan Sah apabila disetujui oleh 51 % (lima puluh satu persen) dari peserta rapat.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Pembubaran Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari Jumlah Dewan Penasehat, sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari Jumlah Dewan Pengurus, dan sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Anggota Resmi Organisasi.
2. Pembubaran Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang dinyatakan Sah apabila disetujui oleh 51 % (lima puluh satu persen) dari peserta rapat.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka segala kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut di dalam sidang musyawarah luar biasa organisasi tersebut.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Anggaran Dasar Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang ini dinyatakan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh Seluruh Anggota Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang .
3. Anggaran Dasar Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak di Kabupaten Sintang ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sintang
Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2009
=======================================================================
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK (WKMB)
KABUPATEN SINTANG
Sekretariat : Jln. MT. Haryono KM.5 BTN Ciptamandiri I Block D. No. 5 Sintang
=====================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG
================================================================================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi Anggota WKMB Adalah :
1. Seluruh Masyarakat Batak yang tinggal di Kabupaten Sintang.
2. Telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah
3. Anggota Kumpulan Sub Etnis atau Kumpulan Marga Batak, baik anggota aktif maupun anggota pasif.
4. Mengajukan dan menyatakan diri secara sukarela bersedia menjadi anggota WKMB.
5. Menerima serta mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja WKMB.
6. Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh WKMB.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak untuk :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari WKMB.
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran-saran.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus WKMB bagi anggota aktif
4. Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan WKMB
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA AKTIF
1. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Pokok, Ketetapan/Keputusan Organisasi serta Hasil-hasil rapat anggota.
2. Membantu Pengurus dalam mengemban tugas-tugas perjuangan organisasi WKMB.
3. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan WKMB.
4. Menghadiri pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat anggota yang dilaksanakan WKMB.
5. Membayar iuran anggota dengan besaran jumlahnya ditentukan sendiri berdasarkan pada hati nurani masing-masing anggota.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan sebagai anggota aktif.
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri bagi anggota aktif diatur dalam Ketentuan/Peraturan tersediri.
BAB II
SANKSI-SANKSI
Pasal 5
SANKSI KEPADA PENGURUS
1. Pengurus yang dinilai melanggar aturan-peraturan WKMB, memiliki cacat moral yang dapat merusak nama baik organisasi, dapat dijatuhi sanksi berupa pembebasan tugas dan pemberhentian jabatan.
2. Sanksi berupa pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh Pengurus WKMB telah melalui Rapat Pleno Pengurus dan harus dilengkapi kronologis kejadian serta berbagai alasan dan pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan.
3. Sanksi dalam bentuk pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan dilakukan terhadap Pengurus dalam semua tingkatan kecuali pada Pengurus Inti WKMB ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) harus dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Penasehat WKMB dilengkapi dengan kronologis kejadian serta berbagai pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan.
BAB III
BAGAN ORGANISASI PENGURUS FKMB
Pasal 6
Pengurus Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang dibagi menjadi:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekertaris
4. Wakil Sekertaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Ketua-Ketua Bidang
BAB IV
KRITERIA DAN SYARAT PENGURUS WKMB
Pasal 7
1. Untuk menjadi pengurus WKMB Kabupaten Sintang :
a. Bersedia menjadi pengurus
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Mempunyai kemampuan mandiri.
d. Memiliki moral dan mental yang baik
e. Memiliki visi dan misi untuk memajukan organisasi
Pasal 8
SYARAT PERGANTIAN PENGURUS
1. Pergantian Pengurus terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Berakhirnya masa bakti
d. Kejadian yang dianggap luar biasa
2. Kewenangan pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan kepengurusan sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga WKMB Kabupaten Sintang dapat dilakukan pembatalannya oleh Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang.
3. Pembatalan pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan kepengurusan WKMB oleh Dewan Penasehat jika Dewan Penasehat memiliki bukti dan pertimbangan lainnya yang diberikan kepada Pengurus WKMB Kabupaten Sintang dan disetujui oleh semua anggota Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang.
BAB V
RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 9
DELEGASI RAPAT UMUM ANGGOTA
Rapat Umum dihadiri oleh :
1. Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang
2. Utusan dari Sub Etnis Batak dan Kumpulan Marga Batak Toba di Kabupaten Sintang.
3. Pengurus WKMB Kabupaten Sintang.
4. Anggota resmi WKMB Kabupaten Sintang.
Pasal 10
PANITIA PENYELENGGARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Panitia Penyelenggara Rapat Umum Anggota adalah Pengurus WKMB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua WKMB tentang :
1. Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia pengarah dan Personalia Panitia Pengarah (Steering Comitte/SC) serta tugas-tugas SC.
2. Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia Pelaksana dan Personalia Panitia Pelaksana (Organizing/OC) serta tugas-tugas OC.
Pasal 11
PIMPINAN SEMENTARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Pimpinan Sementara Rapat Umum Anggota adalah Ketua SC sebagai Pimpinan dibantu oleh Sekretaris dan Anggota-Anggota.
Pasal 12
PIMPINAN TETAP RAPAT UMUM ANGGOTA
1. Pimpinan Tetap dan Personalia Rapat Umum Anggota adalah dipilih diantara Pimpinan Sementara Rapat Umum dan peserta Rapat Umum anggota dan ditetapkan serta disyahkan melalui Keputusan Pimpinan Sidang Sementara.
2. Pimpinan Tetap dan Personalia Rapat Umum Anggota menyelenggarakan sidang/rapat secara efektif dan menadatangani setiap Keputusan dan Ketetapan atas hasil-hasil Rapat Umum.
BAB VI
SUMBER KEUANGAN WKMB
Pasal 13
SUMBER DAN PEMBELANJAAN KEUANGAN
1. Sumber Keuangan WKMB diperoleh dari :
a. Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Anggota.
b. Usaha- usaha lain yang sah.
c. Sumbangan–sumbangan dari pihak manapun yang sumber dananya jelas, tidak mengikat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan WKMB, oleh Pengurus WKMB wajib menyampaikan Laporan dan mempertanggung-jawabkannya pada Rapat Umum Angota.
BAB VII
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut :
1. Ketetapan/ Keputusan Rapat Umum Anggota WKMB
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKMB
4. Keputusan Rapat Kerja Tahunan Pengurus WKMB
5. Peraturan Pengurus WKMB
6. Keputusan Pengurus WKMB
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
PENAFSIRAN DAN PENYEMPURNAAN
1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka penafsiran yang benar adalah yang diputuskan bersama Dewan Penasehat dan Pengurus WKMB.
2. Dewan Penasehat dan Pengurus WKMB selanjutnya akan mempertanggung-jawabkannya kepada anggota dalam Rapat Umum Anggota.
3. Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Penasehat bersama dengan Pengurus WKMB yang khusus membicarakan hal itu dan dilaporkan kepada Rapat Umum Anggota untuk mendapat persetujuan.
Pasal 16
PERALIHAN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Pengurus WKMB.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
1. Khusus Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang masa bakti 2009 s/d 2012, maka Pemilihan Pengurus dan Penetapannya dilakukan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Tahun 2009.
2. Masa Tugas dan Jabatan Pengurus Waadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang masa bakti 2009 s/d 2012 diawali setelah ditetapkannya Pengurus WKMB oleh Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Tahun 2009 yang tertuang dalam suatu Berita Acara Penetapan Susunan Pengurus Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang 2009 – 2012.
Ditetapkan di Sintang
Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2009
KABUPATEN SINTANG
Sekretariat : Jln. MT. Haryono KM.5 BTN Ciptamandiri I Block D. No. 5 Sintang
=====================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG
================================================================================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi Anggota WKMB Adalah :
1. Seluruh Masyarakat Batak yang tinggal di Kabupaten Sintang.
2. Telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah
3. Anggota Kumpulan Sub Etnis atau Kumpulan Marga Batak, baik anggota aktif maupun anggota pasif.
4. Mengajukan dan menyatakan diri secara sukarela bersedia menjadi anggota WKMB.
5. Menerima serta mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja WKMB.
6. Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh WKMB.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak untuk :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari WKMB.
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran-saran.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus WKMB bagi anggota aktif
4. Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan WKMB
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA AKTIF
1. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Pokok, Ketetapan/Keputusan Organisasi serta Hasil-hasil rapat anggota.
2. Membantu Pengurus dalam mengemban tugas-tugas perjuangan organisasi WKMB.
3. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan WKMB.
4. Menghadiri pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat anggota yang dilaksanakan WKMB.
5. Membayar iuran anggota dengan besaran jumlahnya ditentukan sendiri berdasarkan pada hati nurani masing-masing anggota.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan sebagai anggota aktif.
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri bagi anggota aktif diatur dalam Ketentuan/Peraturan tersediri.
BAB II
SANKSI-SANKSI
Pasal 5
SANKSI KEPADA PENGURUS
1. Pengurus yang dinilai melanggar aturan-peraturan WKMB, memiliki cacat moral yang dapat merusak nama baik organisasi, dapat dijatuhi sanksi berupa pembebasan tugas dan pemberhentian jabatan.
2. Sanksi berupa pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh Pengurus WKMB telah melalui Rapat Pleno Pengurus dan harus dilengkapi kronologis kejadian serta berbagai alasan dan pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan.
3. Sanksi dalam bentuk pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan dilakukan terhadap Pengurus dalam semua tingkatan kecuali pada Pengurus Inti WKMB ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) harus dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Penasehat WKMB dilengkapi dengan kronologis kejadian serta berbagai pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan.
BAB III
BAGAN ORGANISASI PENGURUS FKMB
Pasal 6
Pengurus Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang dibagi menjadi:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekertaris
4. Wakil Sekertaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Ketua-Ketua Bidang
BAB IV
KRITERIA DAN SYARAT PENGURUS WKMB
Pasal 7
1. Untuk menjadi pengurus WKMB Kabupaten Sintang :
a. Bersedia menjadi pengurus
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Mempunyai kemampuan mandiri.
d. Memiliki moral dan mental yang baik
e. Memiliki visi dan misi untuk memajukan organisasi
Pasal 8
SYARAT PERGANTIAN PENGURUS
1. Pergantian Pengurus terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Berakhirnya masa bakti
d. Kejadian yang dianggap luar biasa
2. Kewenangan pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan kepengurusan sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga WKMB Kabupaten Sintang dapat dilakukan pembatalannya oleh Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang.
3. Pembatalan pembebasan tugas atau pemberhentian jabatan kepengurusan WKMB oleh Dewan Penasehat jika Dewan Penasehat memiliki bukti dan pertimbangan lainnya yang diberikan kepada Pengurus WKMB Kabupaten Sintang dan disetujui oleh semua anggota Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang.
BAB V
RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 9
DELEGASI RAPAT UMUM ANGGOTA
Rapat Umum dihadiri oleh :
1. Dewan Penasehat WKMB Kabupaten Sintang
2. Utusan dari Sub Etnis Batak dan Kumpulan Marga Batak Toba di Kabupaten Sintang.
3. Pengurus WKMB Kabupaten Sintang.
4. Anggota resmi WKMB Kabupaten Sintang.
Pasal 10
PANITIA PENYELENGGARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Panitia Penyelenggara Rapat Umum Anggota adalah Pengurus WKMB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua WKMB tentang :
1. Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia pengarah dan Personalia Panitia Pengarah (Steering Comitte/SC) serta tugas-tugas SC.
2. Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia Pelaksana dan Personalia Panitia Pelaksana (Organizing/OC) serta tugas-tugas OC.
Pasal 11
PIMPINAN SEMENTARA RAPAT UMUM ANGGOTA
Pimpinan Sementara Rapat Umum Anggota adalah Ketua SC sebagai Pimpinan dibantu oleh Sekretaris dan Anggota-Anggota.
Pasal 12
PIMPINAN TETAP RAPAT UMUM ANGGOTA
1. Pimpinan Tetap dan Personalia Rapat Umum Anggota adalah dipilih diantara Pimpinan Sementara Rapat Umum dan peserta Rapat Umum anggota dan ditetapkan serta disyahkan melalui Keputusan Pimpinan Sidang Sementara.
2. Pimpinan Tetap dan Personalia Rapat Umum Anggota menyelenggarakan sidang/rapat secara efektif dan menadatangani setiap Keputusan dan Ketetapan atas hasil-hasil Rapat Umum.
BAB VI
SUMBER KEUANGAN WKMB
Pasal 13
SUMBER DAN PEMBELANJAAN KEUANGAN
1. Sumber Keuangan WKMB diperoleh dari :
a. Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Anggota.
b. Usaha- usaha lain yang sah.
c. Sumbangan–sumbangan dari pihak manapun yang sumber dananya jelas, tidak mengikat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan WKMB, oleh Pengurus WKMB wajib menyampaikan Laporan dan mempertanggung-jawabkannya pada Rapat Umum Angota.
BAB VII
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut :
1. Ketetapan/ Keputusan Rapat Umum Anggota WKMB
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKMB
4. Keputusan Rapat Kerja Tahunan Pengurus WKMB
5. Peraturan Pengurus WKMB
6. Keputusan Pengurus WKMB
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15
PENAFSIRAN DAN PENYEMPURNAAN
1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka penafsiran yang benar adalah yang diputuskan bersama Dewan Penasehat dan Pengurus WKMB.
2. Dewan Penasehat dan Pengurus WKMB selanjutnya akan mempertanggung-jawabkannya kepada anggota dalam Rapat Umum Anggota.
3. Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Penasehat bersama dengan Pengurus WKMB yang khusus membicarakan hal itu dan dilaporkan kepada Rapat Umum Anggota untuk mendapat persetujuan.
Pasal 16
PERALIHAN
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Pengurus WKMB.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
1. Khusus Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang masa bakti 2009 s/d 2012, maka Pemilihan Pengurus dan Penetapannya dilakukan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Tahun 2009.
2. Masa Tugas dan Jabatan Pengurus Waadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang masa bakti 2009 s/d 2012 diawali setelah ditetapkannya Pengurus WKMB oleh Kelompok Kerja Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Tahun 2009 yang tertuang dalam suatu Berita Acara Penetapan Susunan Pengurus Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang 2009 – 2012.
Ditetapkan di Sintang
Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2009
=================================================================================
BUPATI SINTANG
=================================================================================
NASKAH PENGUKUHAN
DENGAN MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA ATAS BERKAT DAN KARUNIANYA, MAKA PADA HARI INI SABTU TANGGAL DUA PULUH DELAPAN BULAN NOPEMBER TAHUN DUA RIBU SEMBILAN, SAYA BUPATI SINTANG SELAKU PELINDUNG WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG DENGAN INI MENGUKUHKAN : SAUDARA-SAUDARA SEBAGAI PENGURUS ORGANISASI WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG PERIODE TAHUN 2009 - 2012.
SAYA PERCAYA BAHWA SAUDARA AKAN MELAKSANAKAN TUGAS ORGANISASI INI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN PENUH TANGGUNG JAWAB.
SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MENYERTAI SAUDARA.
SINTANG, 28 NOPEMBER 2009
BUPATI SINTANG
ttd
DRS. MILTON CROSBY, M.SI
==========================================
WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK (WKMB)
KABUPATEN SINTANG
Sekretariat : Jln. MT. Haryono KM.5 BTN Ciptamandiri I Block D. No. 5 Sintang
=====================================================================
SAMBUTAN KETUA WKMB KAB. SINTANG
DALAM RANGKA ACARA PENGUKUHAN PENGURUS ORGANISASI WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG PERIODE 2009 – 2012.
==================================
YANG TERHORMAT BAPAK BUPATI SINTANG BESERTA IBU
YANG TERHORMAT BAPAK-BAPAK DARI UNSUR MUSPIDA BESERTA IBU, BAPAK-IBU KEPALA SKPD KABUPATEN SINTANG, BAPAK-IBU UNDANGAN KAMI PARA PENGURUS ORGANISASI ETNIS, SUKU, TOKOH ADAT, DAN TOKOH MASYARAKAT.
YANG KAMI HORMATI PENASEHAT ORGANISASI, SERTA SAUDARA-SAUDARA KAMI WARGA MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG SERTA SUAUDARA-SAUDARA KAMI WARGA MASYARAKAT BATAK DARI WILAYAH KABUPATEN MELAWI, SEKADAU, SANGGAU DAN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
YANG KAMI BANGGAKAN SAUDARA KAMI TRIO LAMTAMA YANG DATANG DARI JAKARTA UNTUK MENGHIBUR KITA SEMUA.
PERTAMA –TAMA PATUT KITA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA ATAS BERKAT DAN KARUNIANYA KITA DAPAT HADIR DI TEMPAT INI DALAM RANGKA ACARA PENGUKUHAN PENGURUS ORGANISASI WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG PERIODE 2009 – 2012.
BAPAK IBU DAN SAUDARA-SAUADARA SEKALIAN YANG BERBAHAGIA
PERLU KAMI SAMPAIKAN BAHWA ORGANISASI INI DIBENTUK, BERANGKAT DARI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN BERSAMA DARI SELURUH SUB ETNIS BATAK YANG ADA DI KABUPATEN SINTANG, SEBAGAI WADAH BERKOMUNIKASI SESAMA WARGA ETNIS BATAK, DEMI MEMPERKUAT JALINAN PERSAUDARAAN DAN MEMPERKOKOH NILAI-NILAI KEKERABATAN YANG BERMARTABAT, SANTUN DAN BERBUDAYA.
SESUAI AD/ART, VISI DAN MISI ORGANISASI MASYARAKAT BATAK INI : ADA DUA HAL YANG MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS UTAMANYA.
PERTAMA DITINJAU DARI SISI INTERNAL, BAGI MASYARAKAT BATAK SENDIRI MAKA ORGANISASI INI AKAN DAPAT MENJADI SUATU SARANA YANG NANTINYA AKAN DAPAT MEMFASILITASI ANGGOTANYA YANG BERKAITAN DENGAN OPTIMALISASI POTENSI DAN PENINGKATAN SECARA NYATA AKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT BATAK DALAM PENGEMBANGAN KARYA DAN SENI BUDAYA BATAK DAN PENINGKATAN PEMAHAMAN YANG UTUH AKAN ADAT ISTIADAT BATAK. YANG PADA AKHIRNYA MERUPAKAN SUATU WUJUD MELESTARIKAN KEBUDAYAAN BATAK ITU SENDIRI.
YANG KEDUA, DITINJAU DARI SISI EXSTERNAL, MENGINGAT KEBERADAAN WARGA MASYARAKAT BATAK DITENGAH-TENGAH LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG HETEROGEN, MAKA ORGANISASI INI, NANTI... PERANNYA LEBIH DITITIK BERATKAN PADA OPTIMALISASI JALINAN KOMUNIKASI TERHADAP SAUDARA-SAUDARA KAMI DARI KOMUNITAS ETNIS LAIN, DAN SELALU BERUSAHA BERKONSTRIBUSI POSITIF DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL KEMASYARAKATAN.
DEMIKIAN JUGA TERHADAP PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG, ORGANISASI INI AKAN LEBIH DI DORONG UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PARTISIFASINYA DAN AKAN SELALU BERKOMITMEN MENDUKUNG KEBIJAKAN DAN PROGRAM - PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG PRO RAKYAT. DEMI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN SINTANG YANG SEUTUHNYA.
BAPAK IBU DAN HADIRIN SEKALIAN YANG BERBAHAGIA
MENURUT PANDANGAN KAMI, KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG SAAT INI TENTANG GERAKAN MEMBANGUN EKONOMI MASYARAKAT (GERBANG EMAS) YANG DIAKTUALISASIKAN MELALUI PROGRAM JAKARTA SELATAN MERUPAKAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH YANG PRO RAKYAT. UNTUK ITU KAMI AKAN BERPARTISIPASI DAN TURUT SERTA BERSAMA SAUDARA-SAUDARA KAMI DARI KOMUNITAS MASYARAKAT LAINNYA YANG ADA DI KABUPATEN SINTANG UNTUK MENSUKSESKANNYA.
DAN KAMI SEBAGAI MASYARAKAT KABUPATEN SINTANG, MENDORONG AGAR KEBIJAKAN GERBANG EMAS DENGAN PROGRAM JAKARTA SELATANNYA (JALAN, KARET, PERTANIAN, SEKOLAH DAN KESEHATAN) PERLU DILANJUTKAN DAN LEBIH DIMANTAPKAN LAGI DI TAHUN-TAHUN YANG AKAN DATANG.
KEPADA SAUDARA-SAUDARA KAMI WARGA MASYARAKAT BATAK, MARI KITA AKTUALISASIKAN DAN WUJUDKAN PETUAH ORANG TUA KITA TERDAHULU YANG SELALU BERPESAN BAHWA DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG.
AKHIR KATA, KIRANYA KAMI PARA PENGURUS ORGANISASI WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK KABUPATEN SINTANG DAPAT MENJALANKAN RODA ORGANISASI INI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA. KAMI JUGA MENGHARAPKAN DOA DAN DUKUNGAN DARI MASYARAKAT BATAK, SAUDARA-SAUDARA KAMI DARI ETNIS LAIN SERTA PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG.
SEMOGA TUHAN MEMBERKATI KITA SEMUA, SELAMAT MALAM DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
TERIMA KASIH.
SINTANG, 28 NOPEMBER 2009
KETUA WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK
KABUPATEN SINTANG 2009-2012
TTD
IR. BERNHAD SARAGIH, MM
=============================================================================
POKJA PEMBENTUKAN ORGANISASI ETNIS BATAK
DI KABUPATEN SINTANG
SEKRETARIAT : JLN. MT. HARYONO KM.5 CIPTA MANDIRI I BLOCK. D.NO.5 SINTANG
============================================================================
P R O P O S A L
"SEMALAM DI TANAH BATAK"
DAN
ACARA PENGUKUHAN PENGURUS ORGANISASI
“ WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK “
PERIODE 2009 – 2012
LATAR BELAKANG
Berangkat dari kebutuhan dan kepentingan bersama dari seluruh Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan demi upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, serta kesepakatan dari pertemuan para tokoh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Desember 2008 bertempat di Pondok Bunga Sintang maka dibentuklah “Tim atau Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang”. Pembentukan POKJA ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pembubaran Organisasi Wadah Dalihan Natolu (WKDN) dan Organisasi Bona Pasogit di Sintangyang dinyatakan oleh masing-masing Pengurus Intinya pada saat diadakannya pertemuan para tokoh Sub Etnis Batak di Pondok Bunga Sintang.
Tujuan dari dibentuknya wadah atau organisasi etnis Batak di Kabupaten Sintang ini nantinya akan lebih dititik beratkan pada Peningkatan/optimalisasi potensi secara utuh warga etnis Batak akan pemahamannya tentang Seni Budaya Batak, Adat Istiadat Batak, dan juga diarahkan pada Pengembangan Karya Budaya Batak yang secara umum merupakan suatu wujud melestarikan kebudayaan Batak. Disisi lain, mengingat keberadaan warga Etnis Batak ditengah-tengah lingkungan masyarakat yang heterogen maka diharapkan organisasi ini dapat berperan serta dan berkontribusi positif, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat terutama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Mandat dan tugas utama dari POKJA adalah untuk mempersiapkan dan membentuk sebuah organisasi Etnis Batak yang dapat menjadi suatu wadah/ forum komunikasi antar warga Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang. Setelah melalui berbagai rapat-rapat POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, akhirnya diperoleh suatu kata sepakat bahwa adanya Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang dirasa sangat diperlukan yang nantinya dapat mengakomodir seluruh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang terdiri dari Sub Etnis Batak Toba, Sub Etnis Batak Karo, Sub Etnis Batak Simalungun, Sub Etnis Batak Pakpak, dan Sub Etnis Batak Angkola Mandailing.
Berdasarkan hasil kerja Tim POKJA yang dilakukan secara transparan dan akomodatif dari semua Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang, telah dihasilkan beberapa hal yang menjadi landasan utama organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang antara lain : 1). Nama Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, 2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, 3). Nama-Nama Pengurus Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Periode 2009 - 2012.
Adapun Nama Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang disepakati bersama antara Tim POKJA dan utusan Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang diberi nama “Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang”.
MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah proses persiapan dan pembentukan organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang selesai, maka tugas POKJA selanjutnya adalah melaksanakan Pengukuhan Pengurus Organisasi “Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang”. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengukuhan Pengurus Organisasi ini adalah agar organisasi ini lebih “memasyarakat” dan menjadi “resmi” di depan warga/masyarakat Etnis Batak, masyarakat umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
NAMA KEGIATAN
Kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka Pengukuhan Pengurus Organisasi WKMB ini diberi nama “SEMALAM DI TANAH BATAK”. Adapun beberapa acara yang akan mengisi kegiatan tersebut adalah : a) Pengukuhan Pengurus Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang Periode 2009 – 2012, b) Tor-tor atau tari-tarian tradisional dari setiap Sub Etnis Batak dan Etnis lain (jika memungkinkan), c) Hiburan/Nyanyian lagu-lagu Batak dari Penyanyi Lokal Sintang dan direncanakan akan menghadirkan “ TRIO LANTAMA” dari Jakarta.
TEMA KEGIATAN
Tema kegiatan ini adalah “ Melalui Pagelaran Semalam di Tanah Batak kita wujudkan rasa cinta dan kebersamaan dalam melestarikan budaya Etnis Batak yang santun dan bermartabat di Bumi Senentang”.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Acara Pagelaran “Semalam di Tanah Batak” ini akan dilaksanakan pada :
Hari : SABTU
Tanggal : 28 Nopember 2009
Pukul : 18.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Gedung Pancasila Jalan Oevang Oeray Sintang
PESERTA DAN UNDANGAN
Untuk memeriahkan pelaksanaan Acara Pagelaran “ Semalam di Tanah Batak” ini dan sesuai dengan nuansa yang akan ditampilkan maka Peserta dan Undangan yang akan hadir dan mengikuti kegiatan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus orang) orang meliputi dari :
1. Seluruh Warga/ Masyarakat Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan Sekitarnya
2. Tamu Undangan dari seluruh perwakilan Etnis lain yang ada di Kabupaten Sintang
3. Tamu Undangan dari unsur Pemerintah Daerah (Bapak Bupati dan Jajarannya)
ESTIMASI BIAYA
Biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan Acara Pagelaran“ Semalam Tanah Batak “ ini adalah sebesar : Rp.76.700.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Rincian Anggaran Biaya Lampiran II.
SUMBER DANA
Dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan Acara Pagelaran “Semalam di Tanah Batak” ini, maka tidak terlepas dari kemampuan dana yang ada. Untuk itu Panitia Pelaksana akan melakukan pencarian dana dari berbagai sumber demi terlaksananya kegiatan tersebut. Dari hasil rapat Panitia disepakati bahwa pencarian dana ditentukan sebagai berikut :
1. Sumbangan dari setiap Pengurus Organisasi WKMB Kabupaten Sintang dan Panitia Pelaksana.
2. Para Donatur ( badan usaha, perseorangan, baik warga masyarakat Etnis Batak maupun dari Etnis Lain yang memberikan dukungan dan attensinya terhadap suksesnya pelaksanaan kegiatan ini).
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang (jika diperlukan).
PENUTUP
Demikianlah Proposal Kegiatan Pagelaran “ SEMALAM DI TANAH BATAK “ ini dibuat sebagai kerangka acuan dan pegangan dasar bagi pihak Panitia Pelaksana dan pihak yang berkepentingan lainnya. Semoga kegiatan ini memberikan hasil yang bermanfaat bagi kita semua terutama warga masyarakat Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, dukungan moril dan materiil/ dana dari berbagai pihak demi terlaksana dan suksesnya pagelaran ini sangat dibutuhkan. Atas segala partisipasi, bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
An. KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN ORGANISASI ETNIS BATAK
DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2009
ttd ttd
Ir.B. SARAGIH, MM J.SIANTURI, SE, M.Si
Ketua Sekretaris
=====================================================================================
POKJA PEMBENTUKAN ORGANISASI ETNIS BATAK
DI KABUPATEN SINTANG
SEKRETARIAT : JLN. MT. HARYONO KM.5 CIPTA MANDIRI I BLOCK. D.NO.5 SINTANG
============================================================================
P R O P O S A L
"SEMALAM DI TANAH BATAK"
DAN
ACARA PENGUKUHAN PENGURUS ORGANISASI
“ WADAH KOMUNIKASI MASYARAKAT BATAK “
PERIODE 2009 – 2012
LATAR BELAKANG
Berangkat dari kebutuhan dan kepentingan bersama dari seluruh Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan demi upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun dan berbudaya, serta kesepakatan dari pertemuan para tokoh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Desember 2008 bertempat di Pondok Bunga Sintang maka dibentuklah “Tim atau Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang”. Pembentukan POKJA ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pembubaran Organisasi Wadah Dalihan Natolu (WKDN) dan Organisasi Bona Pasogit di Sintangyang dinyatakan oleh masing-masing Pengurus Intinya pada saat diadakannya pertemuan para tokoh Sub Etnis Batak di Pondok Bunga Sintang.
Tujuan dari dibentuknya wadah atau organisasi etnis Batak di Kabupaten Sintang ini nantinya akan lebih dititik beratkan pada Peningkatan/optimalisasi potensi secara utuh warga etnis Batak akan pemahamannya tentang Seni Budaya Batak, Adat Istiadat Batak, dan juga diarahkan pada Pengembangan Karya Budaya Batak yang secara umum merupakan suatu wujud melestarikan kebudayaan Batak. Disisi lain, mengingat keberadaan warga Etnis Batak ditengah-tengah lingkungan masyarakat yang heterogen maka diharapkan organisasi ini dapat berperan serta dan berkontribusi positif, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat terutama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Mandat dan tugas utama dari POKJA adalah untuk mempersiapkan dan membentuk sebuah organisasi Etnis Batak yang dapat menjadi suatu wadah/ forum komunikasi antar warga Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang. Setelah melalui berbagai rapat-rapat POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, akhirnya diperoleh suatu kata sepakat bahwa adanya Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang dirasa sangat diperlukan yang nantinya dapat mengakomodir seluruh Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang yang terdiri dari Sub Etnis Batak Toba, Sub Etnis Batak Karo, Sub Etnis Batak Simalungun, Sub Etnis Batak Pakpak, dan Sub Etnis Batak Angkola Mandailing.
Berdasarkan hasil kerja Tim POKJA yang dilakukan secara transparan dan akomodatif dari semua Sub Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang, telah dihasilkan beberapa hal yang menjadi landasan utama organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang antara lain : 1). Nama Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, 2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang, 3). Nama-Nama Pengurus Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang Periode 2009 - 2012.
Adapun Nama Organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang disepakati bersama antara Tim POKJA dan utusan Sub Etnis Batak di Kabupaten Sintang diberi nama “Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang”.
MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah proses persiapan dan pembentukan organisasi Etnis Batak di Kabupaten Sintang selesai, maka tugas POKJA selanjutnya adalah melaksanakan Pengukuhan Pengurus Organisasi “Wadah Komunikasi Masyarakat Batak (WKMB) Kabupaten Sintang”. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengukuhan Pengurus Organisasi ini adalah agar organisasi ini lebih “memasyarakat” dan menjadi “resmi” di depan warga/masyarakat Etnis Batak, masyarakat umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
NAMA KEGIATAN
Kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka Pengukuhan Pengurus Organisasi WKMB ini diberi nama “SEMALAM DI TANAH BATAK”. Adapun beberapa acara yang akan mengisi kegiatan tersebut adalah : a) Pengukuhan Pengurus Organisasi Wadah Komunikasi Masyarakat Batak Kabupaten Sintang Periode 2009 – 2012, b) Tor-tor atau tari-tarian tradisional dari setiap Sub Etnis Batak dan Etnis lain (jika memungkinkan), c) Hiburan/Nyanyian lagu-lagu Batak dari Penyanyi Lokal Sintang dan direncanakan akan menghadirkan “ TRIO LANTAMA” dari Jakarta.
TEMA KEGIATAN
Tema kegiatan ini adalah “ Melalui Pagelaran Semalam di Tanah Batak kita wujudkan rasa cinta dan kebersamaan dalam melestarikan budaya Etnis Batak yang santun dan bermartabat di Bumi Senentang”.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Acara Pagelaran “Semalam di Tanah Batak” ini akan dilaksanakan pada :
Hari : SABTU
Tanggal : 28 Nopember 2009
Pukul : 18.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Gedung Pancasila Jalan Oevang Oeray Sintang
PESERTA DAN UNDANGAN
Untuk memeriahkan pelaksanaan Acara Pagelaran “ Semalam di Tanah Batak” ini dan sesuai dengan nuansa yang akan ditampilkan maka Peserta dan Undangan yang akan hadir dan mengikuti kegiatan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus orang) orang meliputi dari :
1. Seluruh Warga/ Masyarakat Batak yang ada di Kabupaten Sintang dan Sekitarnya
2. Tamu Undangan dari seluruh perwakilan Etnis lain yang ada di Kabupaten Sintang
3. Tamu Undangan dari unsur Pemerintah Daerah (Bapak Bupati dan Jajarannya)
ESTIMASI BIAYA
Biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan Acara Pagelaran“ Semalam Tanah Batak “ ini adalah sebesar : Rp.76.700.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Rincian Anggaran Biaya Lampiran II.
SUMBER DANA
Dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan Acara Pagelaran “Semalam di Tanah Batak” ini, maka tidak terlepas dari kemampuan dana yang ada. Untuk itu Panitia Pelaksana akan melakukan pencarian dana dari berbagai sumber demi terlaksananya kegiatan tersebut. Dari hasil rapat Panitia disepakati bahwa pencarian dana ditentukan sebagai berikut :
1. Sumbangan dari setiap Pengurus Organisasi WKMB Kabupaten Sintang dan Panitia Pelaksana.
2. Para Donatur ( badan usaha, perseorangan, baik warga masyarakat Etnis Batak maupun dari Etnis Lain yang memberikan dukungan dan attensinya terhadap suksesnya pelaksanaan kegiatan ini).
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang (jika diperlukan).
PENUTUP
Demikianlah Proposal Kegiatan Pagelaran “ SEMALAM DI TANAH BATAK “ ini dibuat sebagai kerangka acuan dan pegangan dasar bagi pihak Panitia Pelaksana dan pihak yang berkepentingan lainnya. Semoga kegiatan ini memberikan hasil yang bermanfaat bagi kita semua terutama warga masyarakat Etnis Batak yang ada di Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, dukungan moril dan materiil/ dana dari berbagai pihak demi terlaksana dan suksesnya pagelaran ini sangat dibutuhkan. Atas segala partisipasi, bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
An. KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN ORGANISASI ETNIS BATAK
DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2009
ttd ttd
Ir.B. SARAGIH, MM J.SIANTURI, SE, M.Si
Ketua Sekretaris
=====================================================================================
POKJA PEMBENTUKAN ORGANISASI ETNIS BATAK
DI KABUPATEN SINTANG
=====================================================
Daftar Nama-Nama Panitia Pelaksana Pagelaran Semalam Di Tanah Batak
di Kabupaten Sintang Tahun 2009
Penanggung Jawab
|
: Tim POKJA Pembentukan Organisasi Etnis Batak
|